SOLO -– Informasi ini penting bagi nasabah bank. Terutama, bagi mereka yang sering setor uang dalam jumlah banyak, serta nominal fisik recehan atau pecahan kecil. Sebagian bank umum di Solo menolak setoran yang demikian ini.
Kantor Bank Indonesia (BI) berang begitu mendengar berita ada nasabah yang ditolak tersebut. Malah, pihak BI Solo siap menyemprit alias menegur bank umum yang dengan sengaja menolak setoran uang recehan dalam jumlah besar dari nasabah.
''Meski tidak ada aturan penolakan setoran, namun BI menilai perbankan harus menerapkan layanan prima bagi nasabahnya,'' kata, Doni P Joewono, Pimimpin Kantor BI Solo kepada wartawan.
Doni P Joewono, mengaku kasus penolakan setoran uang recehan dalam jumlah besar kerap terjadi di bank umum. Alasannya, selain khasanah bank yang terbatas juga karena manajemen bank enggan menghitung uang recehan dalam jumlah besar.
Padahal, menurutnya, manajemen bank tidak seharusnya menolak setoran. Jika enggan menerima, kalangan perbankan bisa mengarahkan nasabah untuk membawanya ke BI. Kalaupun ada kasus penolakan, Doni mengimbau agar nasabah melapor ke BI. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti dengan memberikan teguran pada pimpinan bank yang dimaksud.
Kejadian sebelumnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo sempat menerima pengaduan dari nasabah salah satu bank di Solo yang ditolak setorannya. Menurut Wakil Ketua BPSK Kota Solo, Bambang Ary Wibowo, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, mengatakan, setoran nasabah tersebut sempat ditolak manajemen bank lantaran nilainya sangat besar. Sementara, fisiknya berupa recehan.
Adapun jumlah setorannya mencapai Rp 650 juta. Terdiri atas uang pecahan kertas Rp 1000 dan Rp 2000 senilai Rp 500 juta. Serta uang pecahan logam Rp 100, Rp 200, Rp 500 dan Rp 1000 yang nilainya mencapai Rp 150 juta
Bookmark this post: |
0 komentar:
Posting Komentar